Translate

Kamis, 05 Juni 2014

Company Profile PT. GANTARA

 
  • Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KL.002/I/6/DJPL-13 Tgl. 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan PT. GANTARA sebagai RSO ( Recognized Security Organization ) di bidang Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

      Kegiatan Usaha :
  1. Menyusun Ship Security Assesment ( SSA ) dan Port Facility Security Assesment ( PFSA )
  2. Asistensi penyusunan Ship Security Plan dan Port Facility Security Plan ( PFSP )
  3. Pelatihan PFSO, CSO, PSC/PSO dan Port Security
  4. Asistensi review & revisi SSA/SSP & PFSA/PFSP
  5. Asistensi internal audit dan verifikasi
  6. Asistensi TDE ( Training, Drill & Exercise )
       Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 02/III/PLAT/DN - 14 Tgl. 10 Maret 2014 Tentang Persetujuan PT. GANTARA Untuk Menyelenggarakan Pelatihan Penanggulangan Pencemaran

       Kegiatan Usaha :
  1. Asistensi assesment persyaratan penanggulangan di unit kegiatan lain dan kegiatan kepelabuhan
  2. Pelatihan IMO model Course Marpol Level I, Level II, dan Level III
  3. Asistensi penyusunan SOP penanggulangan pencemaran ( LCP - Local Contingency Plan )

Struktur Organisasi
Pelaksanaan Pelatihan Penanggulangan Pencemaran

 
 Executive Summary
  • ISPS Code (International Ship and Port Facility) Merupakan Amandement SOLAS 74 Bab XI - 2 Mandatori bagi Kapal dan Pelabuhan yang melayani Kapal International Voyage
  • PFSA (Port Facility Security Assesment) Merupakan Penilaian terhadap seluruh Ancaman Keamanan dilingkungan Pelabuhan tersebut
  • PFSP (Port Facility Security Plan) Merupakan Rencana Penanggulangan untuk meminimalisir terhadap Ancaman yang mungkin terjadi

Organisasi Operasional
Penanggulangan Pencemaran
  1. Koordinator misi (Mission Coordinator/MC) Mengkoordinir operasi penanggulangan pencemaran di perairan/pelabuhan
  2. Komando lapangan (On Scene Commander/ OSC) - Memimpin pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran di perairan/pelabuhan
  3. Operator - Melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran di perairan/pelabuhan


Prosedur
Penanggulangan Pencemaran
Untuk TIER 1, TIER 2 & TIER 3 :

   Berisikan :
a) Struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata organisasi operasional
b) Sistem pelaporan dan komunikasi dan
c) Pedoman teknis operator