- Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KL.002/I/6/DJPL-13 Tgl. 15 Maret 2013 Tentang Penunjukan PT. GANTARA sebagai RSO ( Recognized Security Organization ) di bidang Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Kegiatan Usaha :
- Menyusun Ship Security Assesment ( SSA ) dan Port Facility Security Assesment ( PFSA )
- Asistensi penyusunan Ship Security Plan dan Port Facility Security Plan ( PFSP )
- Pelatihan PFSO, CSO, PSC/PSO dan Port Security
- Asistensi review & revisi SSA/SSP & PFSA/PFSP
- Asistensi internal audit dan verifikasi
- Asistensi TDE ( Training, Drill & Exercise )
Kegiatan Usaha :
- Asistensi assesment persyaratan penanggulangan di unit kegiatan lain dan kegiatan kepelabuhan
- Pelatihan IMO model Course Marpol Level I, Level II, dan Level III
- Asistensi penyusunan SOP penanggulangan pencemaran ( LCP - Local Contingency Plan )
Struktur Organisasi
Pelaksanaan Pelatihan Penanggulangan Pencemaran
Executive Summary
- ISPS Code (International Ship and Port Facility) Merupakan Amandement SOLAS 74 Bab XI - 2 Mandatori bagi Kapal dan Pelabuhan yang melayani Kapal International Voyage
- PFSA (Port Facility Security Assesment) Merupakan Penilaian terhadap seluruh Ancaman Keamanan dilingkungan Pelabuhan tersebut
- PFSP (Port Facility Security Plan) Merupakan Rencana Penanggulangan untuk meminimalisir terhadap Ancaman yang mungkin terjadi
Organisasi Operasional
Penanggulangan Pencemaran
- Koordinator misi (Mission Coordinator/MC) Mengkoordinir operasi penanggulangan pencemaran di perairan/pelabuhan
- Komando lapangan (On Scene Commander/ OSC) - Memimpin pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran di perairan/pelabuhan
- Operator - Melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran di perairan/pelabuhan
Prosedur
Penanggulangan Pencemaran
Untuk TIER 1, TIER 2 & TIER 3 :
Berisikan :
a) Struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata organisasi operasional
b) Sistem pelaporan dan komunikasi dan
c) Pedoman teknis operator